Beranda Headline Karawang Miliki Banyak Objek Bersejarah, tapi Minim yang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Karawang Miliki Banyak Objek Bersejarah, tapi Minim yang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Cagar budaya karawang
Monumen Rawagede di Rawamerta, Karawang merupakan salah satu tempat bersejarah yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. (Foto/istimewa)

KARAWANG – Di Kabupaten Karawang, setidaknya baru ada dua bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Keduanya yakni Bendungan Walahar dan kawasan Candi Jiwa Batujaya.

Bendungan Walahar pertama kali diresmikan sebagai cagar budaya oleh pemerintah pada tahun 2010 silam. Sembilan tahun berselang, giliran Candi Batujaya yang menyandang status cagar budaya.

Namun tahukah kalian, selain dua bangunan tersebut, ternyata masih ada sekitar 700-an objek sarat sejarah yang hingga kini belum diakui sebagai cagar budaya.

Baca juga: Melihat Semangat Suyono, Pesepeda Ontel Berusia Senja yang Ramaikan Kirab Kemerdekaan di Karawang

Sebut saja yang tersohor seperti Kantor Kecamatan Lama Rengasdengklok atau Monumen Rawa Gede, Rawamerta yang hingga kini belum dilindungi Undang-Undang.

Pamong Budaya Madya Disparbud Karawang, Iwan Zulkarnain menyebutkan, data 700-an objek bersejarah ini berdasarkan hasil observasi dan pencatatan pihaknya.

Cagar budaya sendiri memiliki beberapa kategori dari mulai benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan.

“Jumlahnya mencapai 700an karena terhitung berdasarkan pcs, yang terkecil seperti manik-manik, emas, tulang, bahkan yang berupa naskah sekalipun tetap terhitung satuan. Itu semua sudah tercatat dalam inventarisasi situs di Balai Pelestarian Cagar Budaya,” ujarnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Karawang, Wujud Komitmen Jaga Kondusifitas

Dijelaskannya, penetapan status cagar budaya yang sah memerlukan persyaratan dan waktu yang tidak sebentar. Sebab cagar budaya sendiri adalah sebuah satuan benda yang dilindungi oleh hukum, sehingga tidak bisa sembarang dicuri ataupun dirusak manusia.

“Syarat disebut cagar budaya itu usianya harus diatas 50 tahun, masterpiece, langka, jumlahnya terbatas dan mempunyai nilai sejarah bagi negara. Prosesnya itu harus melalui kajian objektif yang panjang dulu oleh tim ahli, jadi tidak asal-asalan,” tambahnya. (*)