Beranda Karawang Jadwal SIM Keliling Karawang, Rabu 20 Maret 2024

Jadwal SIM Keliling Karawang, Rabu 20 Maret 2024

Jadwal SIM keliling
SIM Keliling (Foto: Istimewa/net.)

TVBERITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Rabu, 20 Maret 2024.

Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Khusus hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Alamak, 310 Hektare Sawah di Karawang Gagal Tanam gegara Hama Sundep

Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.

Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

Jadwal sim keliling
Jadwal, Lokasi, Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C Polres Karawang (Foto: satlantas_karawang)

Baca juga: Bey Janji Segera Perbaiki Jalur Mudik di Karawang, Maksimal H-7 Lebaran

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

  • Rp80.000,- untuk Perpanjangan SIM A
  • Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C
Jadwal Perpanjangan SIM Karawang:

1. Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Mall Cikampek)

2. Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Yogya Grand Karawang)

3. Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Telagasari/Rengasdengklok)

4. Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Mall Cikampek)

5. Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB (Yogya Grand Karawang)

6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB (Yogya Grand Karawang)

Pendaftaran Terakhir: 
  • Senin s/d Jumat: Pukul 13.00 WIB
  • Sabtu: Pukul 11.00 WIB
Catatan:

*Untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Baca juga: Kepergok Buka Saat Ramadan, Salah Satu Tempat Spa di Karawang Dicabut Izin Operasionalnya

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Tes Psikologi

Baca juga: Pj Gubernur Jabar Panggil Bupati dan Kumpulkan Para Ulama di Karawang, Ada Apa?

Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kab. Karawang Maret 2024. Semoga bermanfaat khususnya bagi warga Kab. Karawang. (*)