KARAWANG – Tempat panti pijat atau Spa di Kawasan Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang dicabut izin operasionalnya oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Alasannya, tempat Spa tersebut membandel dengan nekat ‘kucing-kucingan’ membuka tempat usahanya.
Aep bilang, langkah tegas itu diambil karena tempat Spa tersebut abai terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Karawang nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca juga: Masih Bandel Jual Miras, Tempat Karaoke di Karawang Kini Ditutup Total Selama Ramadan
Di mana dalam edaran itu, pengusaha THM (tempat hiburan malam) seperti diskotik, klub malam dan spa atau tempat pijat dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 2024.
“Saya sampaikan dari pertama, sudah jelas untuk Spa itu dilarang. Dari kemarin-kemarin dia (Spa) buka terus, tadi malem saya dapat laporan SPA di sana buka. Begitu dicek ternyata buka, ada terapisnya.”
“Gak ada cerita, kita cabut izinnya,” tegas Aep usai mendampingi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin di Kantor MUI Karawang, Senin, 18 Maret 2024.
Baca juga: Catat, 10 Larangan Bagi Pengusaha THM dan Warga Karawang Selama Ramadan
Belakangan, Pemkab Karawang juga melarang tempat karaoke buka selama Ramadan. Keputusan itu diambil setelah jajaran Forkopimda melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke, dan menemukan sejumlah pelanggaran dalam SE.
“Kejadian (sidak) semalam, meruntuhkan semua komitmen yang telah kami bangun,” sesalnya.
“Oleh karena itu, dengan sangat menyesal dan berat hati, seluruh tempat hiburan di Karawang termasuk karaoke kami tutup selama bulan Ramadhan,” ujar Aep.
Dia menjelaskan, SE imbauan Ramadan ini ditujukan untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh.
Namun jika SE tersebut masih saja tidak diindahkan oleh pengelola THM, dirinya tak akan segan mencabut izin operasionalnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Karawang, 24 Tersangka Diamankan
“Saya juga menegaskan kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) agar seluruh anggotanya benar-benar menerapkan aturan ini. Tidak nekat beroperasi setelah keputusan ini dibuat. Sebab jika dilanggar, konsekuensinya ialah izin operasional tempat hiburannya kita cabut dan tidak akan bisa buka lagi di Karawang,” paparnya.
Selain itu, Aep menilai kebijakan ini tidak akan memberatkan kehidupan karyawan THM. Karena pihaknya sudah menginstruksikan agar pengelola THM memberikan hak-hak para karyawan seperti biasanya.
“Mereka kan 11 bulan sudah menikmati, sisakan 1 bulan saja rasa empati di hati untuk menghormati saudara-saudara kita beribadah,” terangnya. (*)