Karawang, Setelah viral di medsos terkait oknum Karangtaruna di Perumahan CKM 2 yang Minta ” jatah ” satu juta Rupiah karena membangun dapur tidak memakai jasa mereka.
Sekertaris Karang Taruna Kab. Karawang Dhani Sudirman, SE menyampaikan Kepada salah satu media online ketika di mintai tannggapannya, menurutnya ” Karang Taruna boleh kolaborasi usaha ekonomi oroduktif dengan pengembang,untuk ngesub dan lain sebagainya. namun jika memeras, pungli dan memaksakan kehendak, silakan masyarakat yang merasa di rugikan untuk melaporkan ke Penegak Hukum “.
Dhani juga menegaskan, ” Karena sudah meresahkan warga maka perlu di tindak tegas”.












