Beranda Headline Warga di Karawang Gugat Proyek Mako Brimob, Tuntut Ganti Rugi Penggusuran yang...

Warga di Karawang Gugat Proyek Mako Brimob, Tuntut Ganti Rugi Penggusuran yang Layak

Mako brimob di karawang
Ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memadati Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (5/1/2026). Mereka datang untuk menyaksikan sidang perdana gugatan perdata terkait proyek pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

KARAWANG – Ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memadati Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (5/1/2026). Mereka datang untuk menyaksikan sidang perdana gugatan perdata terkait proyek pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Kuasa hukum warga Dusun Cijengkol, Eigen Justisi, mengungkapkan sejumlah persoalan serius dalam proses pembangunan Mako Brimob yang kini berujung gugatan hukum di PN Karawang.

Eigen menjelaskan, gugatan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 165, dengan para penggugat masyarakat Dusun Cijengkol melawan sejumlah pihak sebagai tergugat, di antaranya Mako Brimob, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Perhutani, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PT Prima Power, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: Tahun Baru Jabatan Baru, 216 PNS Kena Rotasi Mutasi Bupati Karawang

“Pada persidangan hari ini, Presiden RI selaku salah satu tergugat tidak hadir. Yang hadir hanya Perhutani dan Kemendagri. Sementara Mako Brimob dan PT Prima Power juga tidak hadir,” ujar Eigen kepada awak media setelah sidang.

Mako brimob di karawang
Ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memadati Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (5/1/2026).

Ia menuturkan, sejak awal masyarakat mempertanyakan proses pembangunan Mako Brimob, khususnya aktivitas cut and fill yang hingga kini masih berlangsung. Selain Brimob, kata dia, terdapat keterlibatan PT Prima Power dalam kegiatan tersebut.

“Kami tidak mengetahui tanah hasil cut and fill itu dijual ke mana, siapa yang menjual, dan ke mana aliran dananya. Informasi yang kami terima, volume tanah mencapai sekitar 430 ribu meter kubik dengan ritase angkutan mencapai ribuan kali,” ungkapnya.

Eigen menjelaskan, gugatan masyarakat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan 19 penggarap lahan yang pada 2023 telah menerima ganti kerugian sekitar Rp2,3 miliar dari pihak Brimob.

Baca juga: Festival Gandrung Mulasara 2025, Wujud Inovasi Pendidikan Berbasis Tatanen di Bale Atikan

“Namun pada tahap kedua, sejak 2024 hingga sekarang, para penggugat belum menerima ganti rugi sama sekali. Padahal Brimob akan menggunakan lahan sekitar 291 hektare. Untuk tahap dua ini, luas lahan yang disengketakan sekitar 17 hektare, dengan sekitar 4 hektare sudah dalam proses pembangunan,” jelasnya.

Menurut Eigen, langkah hukum ini ditempuh untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat dan aparat. Ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat pembangunan tersebut, mengingat wilayah Parungmulya selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan paru-paru Kecamatan Ciampel.

“Kami mempertanyakan urgensi pembangunan Mako Brimob di kawasan ini. Mengapa harus di Cijengkol, bukan di lokasi lain? Izin sudah dikeluarkan pemerintah, sehingga kami turut menggugat Presiden RI, KLH, Bupati, dan Gubernur,” tegasnya.

Baca juga: Pesta Kembang Api Ditiadakan di Karawang, Pedagang Ngeluh Jualan Sepi

Eigen menambahkan, masyarakat Cijengkol bukan pendatang liar. Sejak masa kepemimpinan Bupati Karawang Dadang S Muchtar, warga telah menggarap lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan baru muncul pada 2020 saat lahan tersebut ditetapkan untuk pembangunan Mako Brimob.

“Pada tahap pertama sudah ada kesepakatan terkait perhitungan tanaman dan pohon. Namun pada tahap kedua, mekanisme tersebut tidak dijalankan. Ini yang menjadi tuntutan utama masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Mako Brimob namun tidak mencapai kesepakatan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026 di PN Karawang.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, H. Ma’in, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Dusun Cijengkol yang terdampak proyek tersebut.

“Kami membantu dan mendampingi keluhan masyarakat. Aktivitas warga terganggu, banyak yang dirugikan. Penggusuran belum diselesaikan, tetapi proyek sudah berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Karawang Kembali Lantik 63 Pejabat: Evaluasi Tiap 6 Bulan, ASN Malas Siap-siap Turun Jabatan

Ia menyebutkan sekitar 200 kepala keluarga terdampak langsung proyek pembangunan Mako Brimob dengan luas lahan kurang lebih 270 hektare. Menurutnya, masyarakat telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, menanam pohon jeruk dan tanaman lainnya, bahkan ada warga yang tinggal di sana selama 50 hingga 60 tahun.

“Sekarang masyarakat digusur tanpa ganti rugi yang jelas. Rumah, tanaman, dan pohon tidak pernah diperhitungkan. Tanah bahkan dijual ke luar tanpa sepengetahuan desa,” ungkapnya.

H. Ma’in menegaskan, tuntutan warga sederhana, yakni kejelasan penempatan atau ganti rugi yang layak bagi rumah tinggal dan tanaman yang telah dirawat selama puluhan tahun.

“Kami berharap Brimob segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, kami bersama masyarakat, tokoh agama, dan pemuda akan terus bergerak sampai ada keputusan yang adil,” pungkasnya. (*)