Beranda Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Walahar Dilimpahkan ke Kejari Karawang

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Walahar Dilimpahkan ke Kejari Karawang

Kasus penyalahgunaan wewenang kades karawang
Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar. Foto: istimewa

KARAWANG – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Walahar inisial AS masih bergulir. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Hal itu disampaikan Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar usai dipanggil penyidik Kejari Karawang untuk dimintai klarifikasi ihwal kasus tersebut.

Baca juga: Suhu Panas di Musim Pancaroba Rentan Timbulkan Penyakit, Warga Karawang Diminta Jaga Kesehatan

Kata dia, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Walahar, saat ini statusnya disposisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) ke Kejari Karawang.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan memberikan bukti-bukti ke pihak Kejari Karawang perihal perkara ini. Namun, kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen tambahan,” kata Gary dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 4 Mei 2024.

Pihaknya selaku pelapor meminta jaksa penyidik untuk mendalami laporannya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yg diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor.

Baca juga: Tembus Pasar Afrika, Olahan Ikan Pindang Karawang Jadi Rujukan Daerah Lain

Gary berharap Kejari Karawang dalam menangani kasus tersebut dapat bertugas secara profesional.

“Kami percaya Kejari Karawang dapat bertugas secara profesional,” tutupnya. (*)