Beranda Headline Kasus Mahasiswi Diperkosa-Dipaksa Nikah Bakal Diambil Alih Polres Karawang

Kasus Mahasiswi Diperkosa-Dipaksa Nikah Bakal Diambil Alih Polres Karawang

Polres karawang mahasiswi diperkosa
Gary Gagarin, kuasa hukum N (19), mahasiswi di Karawang, Jawa Barat yang diperkosa oleh pamannya, J, hingga berujung dipaksa damai akan diselidiki Polres Karawang. 

KARAWANG – Kasus mahasiswi berinisial N (19) di Karawang, Jawa Barat yang diperkosa oleh pamannya, J, hingga berujung dipaksa damai akan diselidiki Polres Karawang.

Kasus itu sebelumnya diadukan ke Polsek Majalaya pada April 2025 lalu, namun saat itu polisi diduga memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan cara dinikahkan.

Gary Gagarin, kuasa hukum korban, menerangkan pada Kamis (3/7), pihaknya diundang Polres Karawang untuk menyampaikan sejumlah fakta terkait kasus yang dialami kliennya.

Baca juga: Mahasiswi di Karawang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji, Dinikahkan lalu Besoknya Dicerai

“Jadi tadi juga dihadiri oleh Pak Kasat Reskrim, tadi sudah kita jabarkan semua fakta-faktanya, termasuk ada beberapa fakta baru yang mungkin belum pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa si korban ini ketika dinikahi itu langsung diceraikan setelah ijab kabul,” ucap Gary di Mapolres Karawang, Kamis (3/7).

Kemudian saat proses penanganan di tingkat polsek, ia menyebut kepolisian diduga tidak profesional karena tanpa sekali pun meminta keterangan dari pihak korban.

“Si korban, klien kami, itu tidak pernah dimintai keterangan sama sekali oleh pihak Polsek Majalaya,” katanya.

Baca juga: Kasus HIV Aids di Karawang Meningkat Setiap Tahun, Kaum Gay Jadi Penyumbang Tertinggi

Kasus kekerasan seksual tak bisa didamaikan

Gary menerangkan, kasus kekerasan seksual tidak bisa didamaikan melalui mekanisme restoratif justice sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

“Artinya meskipun ada perdamaian yang dilakukan, itu tidak bisa menghentikan proses hukum. Proses hukum harus dilakukan karena korban dalam konteks Undang-Undang TPKS itu harus dilindungi,” tegas dia.