
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan hasil joint inspection telah menghasilkan kesepakatan untuk memasuki tahapan penertiban.
Baca juga: Bapenda Karawang Warning EO Nakal, Izin Event Bisa Dipersulit Jika Tak Bayar Pajak
Menurutnya, PT KAI dijadwalkan mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak yang menempati lahan milik perusahaan. Di sisi lain, Satpol PP akan mendistribusikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah daerah.
“Joint inspection bersama PT KAI sudah dilaksanakan. Besok kami sepakat masuk ke langkah penertiban. PT KAI akan melayangkan SP 1, sedangkan Satpol PP akan membagikan surat pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.
Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum, memperbaiki sistem drainase, serta mendukung wajah baru kawasan Cikampek yang lebih tertata dan representatif. (*)








