
Baca juga: DPRD Karawang Sudah Paripurnakan 20 Perda Sepanjang 2024, Apa Saja?
Selanjutnya, keduanya berusaha memindahkan jasad RMR ke ruko lain yang bersebelahan dengan ruko mereka beristirahat.
“Tersangka Zack memegang kepala korban dan tersangka Sinta memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka Sinta mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut,” kata Wira.
Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka lantas meninggalkan ruko dan melarikan diri. Namun, kedua Sinta dan Zack berhasil ditangkap saat sedang istirahat di samping mushola SPBU Karawang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)








