KARAWANG – Sepanjang tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang paripurnakan 20 Peraturan Daerah (Perda).
Subkor Persidangan, Diki memaparkan, DPRD Karawang di tahun 2024 telah menetapkan sebanyak 13 Perda yang murni. Kemudian, ada juga sebanyak 7 Perda yang diusulkan tahun 2023 dan diparipurnakan tahun 2024.
Baca juga: Pilu Kondisi SDN di Karawang: Guru-Siswa Tak Berani ke Sekolah karena Bangunan Nyaris Ambruk
Rinciannya ia paparkan sebagai berikut:
13 Peraturan Daerah (Perda) murni di 2024
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang Tahun 2024.
4. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
5. Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2024.
6. Raperda tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
7. Raperda tentang Inovasi Daerah
8. Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
9. Raperda tentang Perijinan Berusaha.
10. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
11. Raperda tentang Ketahanan Pangan Keluarga.
12. Raperda tentang Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan.
13. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembbudidaya Ikan Dan petambak Garam.
Baca juga: Dedikasi Penyapu Jembatan Citarum di Karawang: Rela Tak Libur Meski Upah Cuma Rp 10 Ribu per Hari
Perda yang diusulkan tahun 2023 dan diparipurnakan tahun 2024
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
2. Raperda tentang pemajuan Kebudayaan Daerah.
3. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
5. Raperda tentang Perkembangan Pendududuk dan Pembangunan Keluarga.
6. Raperda tentang Bantuan Gedung.
7. Raperda tentang Pembinaan dan Penanganan Jasa Konstruksi.
(*)