
KARAWANG – Selama 3 tahun terakhir, salah satu empang di Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.
Kepala Desa Mekarmulya, Dalim Rudiansyah menyampaikan, masyarakat setempat merasa sangat keberatan karena titik tersebut malah menjadi TPS ilegal.
“Itu lokasinya bukan TPS, tapi empang (kolam). Sudah hampir 3 tahun ini jadi TPS ilegal. Katanya si pemilik tanah mau nutup kolam, tapi malah pake sampah,” ujarnya kepada tvberita.co.id, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Tumpukan Sampah di TPS Jatirasa Karawang Meluber ke Jalan, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Ia menyampaikan, pihaknya bersama masyarakat telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut, baik berupa teguran kepada pelaku hingga pelaporan ke pihak berwenang.
“Kita udah tegur si pelaku, lapor ke pihak kecamatan, bahkan pelaku sudah pernah dipanggil Polsek pada tahun 2022,” katanya.
Per hari ini, masyarakat setempat kembali melaporkan pelaku ke Polsek terdekat untuk mencari solusi permasalahan.
Baca juga: DLH Karawang Ajak Investor Garap Sampah Jadi Sumber Energi
Kanit Reskrim Polsek Teluk Jambe Barat Karawang, Nuryadin memaparkan, sesuai dengan keinginan masyarakat setempat, pelaku sudah menyanggupi untuk membersihkan TPS ilegal pada (15/3) mendatang.
“Pelaku sudah dapat izin untuk pengangkutan sampah dari DLHK, dia juga menyanggupi katanya akan membersihkan lokasi satu Minggu lagi,” paparnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum memberikan sanksi apapun kepada pelaku (pemilik tanah) yang menjadikan empang sebagai TPS ilegal.
“Harus dibersihkan, karena lokasinya memang bukan TPS, tapi kolam. Kami tidak memberikan sanksi apapun kepada pelaku untuk sekarang ini,” pungkasnya. (*)








