
Warga yang menjadi petugas sorlip juga dilarang membawa barang-barang berbahaya yang dikhawatirkan bisa merusak surat suara.
Baca juga: Heboh Warga Kepung Kantor Polsek Tirtajaya, Diduga Gegara Ada Oknum Polisi Lakukan Pemerasan
“Kami memastikan pengawasan ketat. Petugas sorlip baik saat masuk atau pun keluar harus melalui pemeriksaan petugas agar dipastikan sesuai prosedur,” pungkasnya.
KPU Karawang total sudah menerima 3.697.568 surat suara untuk Pilkada 2024, masing-masing sebanyak 1.848.784 lembar untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Karawang.
Jutaan lembar surat suara untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Karawang itu sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan dan 2.000 lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU). (*)








