KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait rekomendasi saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait adanya rumah yang ditempel stiker padahal belum dilakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengatakan untuk kesalahan terkait adanya rumah yang belum dicoklit namun telah ditempelkan stiker dan begitu juga sebaliknya, hal itu telah diselesaikan. Penyelesaian dilakukan sebelum adanya laporan naik dari Bawaslu Karawang ke Bawaslu tingkat provinsi.
Petugas pantarlih juga sudah langsung diklarifikasi dan dilakukan perbaikan.
“Catatan Bawaslu mulai ada rumah yang sudah tercoklit tapi tidak ditempel stiker lalu kedua ada rumah yang sudah ditempel stiker tapi belum tercoklit. Kemudian ada beberapa pantarlih yang terkena SIPOL. Kemarin saat Jumat sudah kami lakukan klarifikasi kaitan beberapa catatan itu,” kata Mari pada Rabu (24/7/2024).
Mari melanjutkan, untuk kesalahan beberapa nama pantarlih yang tercatat dalam SIPOL sebagai anggota partai politik pun telah diselesaikan.
Baca juga: Asal Usul Tradisi Minum Kopi di Pagi Hari: Dari Pengganti Alkohol Hingga Simbol Revolusi
Dia menjelaskan untuk nama yang bersangkutan sudah memberikan surat pernyataan. Selain itu surat pernyataan juga diberikan oleh partai politik.
“Jadi mereka belum pernah sama sekali menjadi anggota dan pengurus partai politik, mereka sudah membuat surat pernyataan termasuk juga surat pernyataan dari partai politik bersangkutan,” jelasnya.
Mari telah memberikan imbauan kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tetap melakukan tugas rekuitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara hati-hati.