Beranda Regional KPU Purwakarta Sosialisasi Alokasi Kursi Pileg 2019

KPU Purwakarta Sosialisasi Alokasi Kursi Pileg 2019

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, lakukan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Purwakarta untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 menyebabkan adanya perubahan. Meski begitu, untuk jumlah kursi legislatif yang diperebutkan masih tetap 45 kursi perwakilan.

“Penataan dapil mengacu pada data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Purwakarta yang baru menjabat Ramlan Maulana dalam Rapat Kerja Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019, di Hotel GSB, Selasa (12/12).

Sesuai dengan Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017, penataan dapil mengacu pada prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Jumlah kursi legislatif untuk Kabupaten Purwakarta, berdasarkan jumlah penduduk pada kisaran 500 ribu sampai 1 juta jiwa, jumlah legislatifnya 45 kursi. Jumlah penduduk Purwakarta adalah; 912.708 jiwa. Dengan jumlah BPPd 20.282,”ujarnya.

Berikut, pemetaan dan alokasi kursi perdapil anggota DPRD Purwakarta untuk Pemilu 2019, Dapil Purwakarta 1 alokasi 8 kursi, Kecamatan Purwakarta, Dapil Purwakarta 2 alokasi 9 kursi, Kecamatan BBC, Bungursari, Campaka dan Cibatu, Dapil Purwakarta 3 alokasi 7 kursi, Kecamatan Pasawahan, Pondok Salam, Wanayasa dan Kiarapedes.

Sementara, untuk Dapil Purwakarta 4 alokasi 6 kursi, Kecamatan Bojong dan Darangdan, Dapil Purwakarta 5 alokasi 8 kursi, Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis, dan untuk Dapil Purwakarta 6 alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Sukatani, Sukasari dan Jatiluhur.

Sebelumnya, KPU Purwakarta juga lakukan simulasikan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan yang dilanjutkan penyerahan dokumen dukungan ke PPS melalui PPK untuk diverifikasi faktual oleh PPS serta penyerahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi.

“BA yang diserahkan adalah BA hasil verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), serta BA hasil verifikasi dugaan kegandaan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Purwakarta,”terang Ramlan.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana, anggota komisioner dari divisi hukum, Ade Nurdin, Panwas, PPK perwakilan dari masing-masing Kecamatan dan tim dari bapaslon Bupati Wakil Bupati Purwakarta jalur perseorangan Zainal-Luthfi.

Nantinya verifikasi faktual akan dilakukan terhadap data dukungan seperti bapaslon perseorangan Zainal-Luthfi yang telah selesai diverifikasi secara administrasi oleh KPU Kabupaten Purwakarta oleh anggota PPS se-Kabupaten Purwakarta. Kegiatan verifikasi faktual sendiri akan berlangsung mulai tanggal 12-25 Desember 2017.

Agenda verifikasi faktual yang dilakukan langsung oleh PPS ini dilaksanakan di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Dalam proses verifikasi, para anggota PPS akan mendatangi langsung warga yang terdaftar di dokumen dukungan. Kemudian, petugas PPS akan meverifikasi apakah benar warga tersebut merupakan pendukung pasangan bakal calon Zainal Arifin dan Luthfi Bamala.(trg/ris)