Beranda Ekonomi Kunjungi Karawang, BPKN RI Edukasi Pedagang soal Perlindungan Konsumen

Kunjungi Karawang, BPKN RI Edukasi Pedagang soal Perlindungan Konsumen

BPKN RI di Pasar Karawang
BPKN RI mengunjungi dua pasar tradisional di Kabupaten Karawang. Hal tersebut untuk mengedukasi pedagang terkait perlindungan konsumen.

KARAWANG – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengunjungi dua pasar tradisional di Kabupaten Karawang.

Kunjungan tersebut guna memberikan edukasi kepada pedagang untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Firman Turmantara Endipraja menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari HUT BPKN RI ke-22.

Pihaknya menargetkan kunjungan ke 20 pasar tradisional dan modern se-Jawa Barat serta 2 pasar di Provinsi Jambi.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Diprediksi Meroket, BPKN: Ada Indikasi Penimbunan

“Kali ini kita memberikan edukasi perlindungan konsumen terkait bahan pokok yang beredar di pasar seperti tepung terigu, minyak goreng, garam dan gula,” ujarnya kepada tvberita.co.id di Pasar Johar Karawang pada Jum’at, (23/6).

Firman menjelaskan, tujuan edukasi ini mengarah pada keamanan bahan pokok. BPKN memberikan pemahaman kepada pedagang terkait kewajiban (standar aman) beberapa bahan pokok.

“Kita beri pemahaman terkait tepung terigu yang wajib SNI, garam yang wajib iodium dan gula yang tidak boleh berjenis gula rafinasi atau gula untuk pabrik,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihaknya mengungkapkan bahwa ditemui beberapa toko yang tidak memiliki minyak goreng subsidi merek ‘Minyakita’.