
“Sejak awal sudah kami sampaikan dan imbau berulang kali agar kendaraan sumbu tiga tidak melintas selama arus mudik hingga arus balik,” katanya.
Baca juga: Gerak Cepat Disdukcapil Karawang Terbitkan Akta Kematian 6 Korban Kecelakaan Majalengka
Menurutnya, pembatasan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Lebaran.
“Ini bagian dari operasi keselamatan agar arus balik tetap lancar,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pengemudi yang ditindak, Jenal, mengaku tetap melintas karena tuntutan pekerjaan. Ia mengaku sedang dalam perjalanan dari Dawuan menuju Karawang saat dihentikan petugas. “Karena pabrik sudah beroperasi,” ujarnya. (*)







