Beranda Karawang Mahasiswa Universitas Langlangbuana Bandung Edukasi Warga Karawang soal Hukum KDRT

Mahasiswa Universitas Langlangbuana Bandung Edukasi Warga Karawang soal Hukum KDRT

Mahasiswa universitas langlangbuana bandung
Sejumlah mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung menggelar sosialisasi hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Foto: istimewa

KARAWANG – Sejumlah mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung menggelar sosialisasi hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.

Kegiatan bersifat edukasi itu dihelat di Aula Gedung Candi Jiwa Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Karawang pada Minggu, (28/4).

Ketua pelaksana kegiatan, Wawan Wartawan, mengatakan sosialisasi ini dalam rangka program pengabdian masyarakat mahasiswa Pasca Sarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tahun Ajaran 2023/2024.

Baca juga: Aksi Pupuk Kujang Tanam 1000 Pohon demi Hijaukan Bantaran Sungai Citarum

Sosialisasi berfokus pada tema Sistem Peradilan Pidana Dalam Penegakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Kata dia, pihaknya mencoba melakukan kegiatan preventif berupa sosialisasi agar masyarakat memahami dan mengetahui bagaimana proses pelaporan, penyelesaian terkait masalah KDRT dan kekerasan terhadap anak yang ada di wilayahnya.

“Karena kita sadari bahwa angka kekerasaan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum polres Karawang, maka kita coba melakukan kegiatan preventif berupa sosialisasi agar masyarakat memahami,” katanya.