Beranda Headline Mahasiswi di Karawang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji, Dinikahkan lalu Besoknya...

Mahasiswi di Karawang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji, Dinikahkan lalu Besoknya Dicerai

Mahasiswi korban kekerasan seksual karawang
Seorang mahasiswi berinisial N (19) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru ngaji yang juga kerabat dekatnya berinisial A.

KARAWANG – Seorang mahasiswi berinisial N (19) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru ngaji yang juga kerabat dekatnya berinisial A.

Kuasa Hukum korban, Gary Gagarin mengatakan, peristiwa kekerasan seksual yang menimpa M terjadi pada 9 April 2025.

Gary menuturkan, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya di wilayah Majalaya, Karawang. A yang mengetahui korban berada di sana lalu bergegas menyusul dari Tempuran.

“Karena sedang sepi, terjadi dugaan kekerasan, tidak selang lama dipergoki nenek, akhirnya diamankanlah pelaku. Ketika diamankan dibawa ke Polsek. Saat kejadian korban tidak sadar, baru sadar setelah di klinik,” kata Gery kepada tvberita pada Rabu, 25 Juni 2025.

Baca juga: DPRD Karawang Desak DLH Jabar Sanksi Perusahaan Pencemar Sungai Citarum

Malah disarankan damai

A akhirnya dibawa ke Polsek Majalaya. Namun di sana, polisi malah menyarankan agar korban dan pelaku berdamai.

Gery menyesalkan tindakan Polsek Majalaya yang memberikan arahan kurang bijak pada kasus kekerasan ini. Padahal kantor polisi setingkat polsek tidak memiliki wewenang dalam menangani kasus kekerasan seksual, sebab hal itu kewenangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

“Dari Polsek tidak diarahkan ke PPA Polres, ternyata polsek menangani sendiri. Yang kami sayangkan terjadi di sana bentuk tekanan terhadap keluarga untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa,” ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, bahkan keluarga korban diminta untuk membuat surat pernyataan dan surat perjanjian untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di kemudian hari.

Baca juga: Janji Seribu Rumah Panggung Dedi Mulyadi di Karawang Cuma Terealisasi 35 Unit, Warga Kecewa

Setelah itu pun, korban masih menerima teror berupa ancaman dan intimidasi dari pelaku. Bahkan rumah korban sempat dilempari batu.

“Dari situ ternyata korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan didiamkan kurang lebih 1 bulan, harusnya kan ditindak cepat. Akhirnya bertemu dengan kami, dia memberanikan diri untuk cerita. Kita coba gali, kita tanya keluarga apakah mau dilanjutkan proses hukumnya, akhirnya ortu korban setuju karena kondisi psikis anaknya sudah kena,” terangnya.