
KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang meringkus sindikat pengoplos gas subsidi di wilayah Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Dalam kasus itu, polisi menangkap lima pelaku berinisial MAB sebagai pemilik toko dan tukang memerintah, MHY, MR dan AS sebagai penyuntik, serta RIP sebagai pengawas kegiatan penyuntikan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah memaparkan kronologi kejadian, pada Selasa, (5/8) ada informasi diketahui bahwa di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya diduga terdapat praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
Baca juga:Â Polisi Tetapkan Ayah-Anak di Karawang DPO Kasus Curanmor: Tak Segan Tembak Korbannya
“Pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg,” ujarnya kepada awak media.
Pelaku menjual gas elpiji 5,5 kg dijual Rp60.000, gas elpiji 12 kg dijual Rp150.000 dan gas elpiji 50 kg dijual Rp600.000.













