
Sekretaris Sepetak Karawang, Engkos menyebut aksi massa kali ini untuk menuntut hak bidang tanah petani yang telah diklaim masuk kawasan hutan.
Baca juga: Ulah Mafia Tanah Bikin Masyarakat Nangis Tiap Hari, Menteri ATR/BPN Meradang
Sedangkan dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999, kawasan hutan adalah kawasan yang sudah dikukuhkan dan dibuktikan dengan dokumennya.
“Nah ini tidak ada pengukuhan tidak ada dokumennya, tapi kepala kantor BPN bilang itu kawasan hutan, artinya apa yang dia sampaikan jika tak berdasar, itu jelas menabrak peraturan yang berlaku dan dijadikan acuan,” jelasnya.
Ancam duduki jalan tol
Menurutnya, lahan petani yang diklaim sebagai kawasan hutan itu ada sekitar 5.000 hektare. Tersebar di wilayah Ciampel, Pangkalan dan sejumlah wilayah Utara Karawang.
Baca juga: Respons Kepala BPN Karawang soal Tuntutan Segera Bereskan Konflik Agraria
“Dalam UU definisi hutan itu sudah jelas kalau ada produksi, baik areal tambak maupun perkebunan, pertanian itu tidak masuk kawasan hutan.








