Beranda Bandung MUI Jabar Imbau Penukaran Uang Tunai Baru Jangan Sampai Bersifat Jual Beli

MUI Jabar Imbau Penukaran Uang Tunai Baru Jangan Sampai Bersifat Jual Beli

MUI Jabar penukaran uang baru
Uang tunai baru. (Istimewa)

BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menyatakan penukaran uang tunai baru tidak boleh bersifat jual beli.

Hal itu menyusul tradisi penukaran uang tunai baru di setiap menjelang lebaran.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar. Uang tunai bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Lebaran 2023, bank bjb Karawang Siapkan Uang Tunai Rp 20 Miliar

”Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp 1.000 harus dibeli Rp 1.200,” kata Rafani seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (3/4).

Apabila penukaran uang baru dilakukan dengan sifat jual beli, maka MUI Jabar menilai hal itu menyimpang dari fungsi utama uang. Untuk itu, dia pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lain.

”Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan,” terang Rafani Achyar.

BI Jabar siapkan 800 titik penukaran uang

Mengutip jawapos.com, Bank Indonesia Perwakilan Jabar menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jabar.

Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.

Pada layanan terpadu itu, BI bekerja sama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Maksimal, setiap orang bisa menukarkan uang senilai Rp 3,8 juta. (*)