
Tata menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pekerja, sampah tersebut berasal dari mess tempat mereka tinggal selama mengerjakan proyek.
Baca juga: 1.517 Mahasiswa UNSIKA Diwisuda, Rektor Bekali Lulusan dengan 7 Kunci Sukses
Ia menegaskan, tindakan membuang sampah sembarangan diduga melanggar Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang larangan membuang sampah, benda kotor, atau barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, maupun lokasi lainnya yang bukan peruntukannya.
“Buang sampah sembarangan bukan hanya mengotori Karawang, tetapi juga melanggar aturan. Sampah ada tempatnya, dan setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” tegas Tata.
Penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)








