KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menerima 71 laporan warga Karawang yang namanya dicatut partai politik (parpol).
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, pencatutan itu diketahui mereka saat mengecek nama masing-masing di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.
Padahal mereka merasa tidak masuk keanggotaan partai politik mana pun.
“Pada termin satu ada 32 orang yang melapor. Saat ini sudah clear, sudah kita proses,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid di Kantor KPU Karawang, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Begini Strategi KPU Karawang Tingkatkan Partisipasi Pemilih di 2024
Sedangkan di termin kedua ada 39 orang lainnya yang tengah ditindak lanjuti.
“Saat ini yang 39 ini sedang kami proses. Profesi atau pekerjaan mereka random,” ujar Farid.
Farid mengimbau bagi masyarakat yang merasa tidak terlibat parpol agar mengecek namanya di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Jika nanti namanya muncul, maka dipersilakan untuk melapor ke kantor KPU Karawang.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Karawang Persiapkan Verifikasi Parpol
“Silakan melapor ke pada kami, nanti kami tindak lanjuti,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 31 warga melaporkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
Mereka yang dicatut parpol di Karawang terdiri dari berbagai macam profesi. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, pelajar atau mahasiswa, wiraswasta, perangkat desa, buruh dan ibu rumah tangga.(kii)








