KARAWANG – Persoalan hukum terus menimpa puluhan pekerja migran Indonesia asal Karawang, Jawa Barat di Timur Tengah, khususnya di Arab Saudi. Kasusnya beragam, mulai dari sakit, tak betah, kabur tak bisa pulang hingga perihal gaji yang belum dibayarkan.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang, Ijum Junaedi menyebutkan, aduan pekerja migran hingga November tahun 2024 mencapai 63 kasus.
Dari 63 kasus tersebut, kata dia, itu paling banyak terjadi di Arab Saudi.
Baca juga: Orang Tua Siswa Resah SDN di Karawang Nekat Jual Buku Paket dan LKS, Kepsek: Buat Kurangi Main HP
“Saudi Arabia 29 kasus, Taiwan 9 kasus, Malaysia 8 kasus, Hongkong 2 kasus, Brunei Darussalam 2 kasus, Singapura 4 kasus, UAE Abu Dhabi 6 kasus, Iraq 2 kasus dan gagal proses 1 kasus,” ungkapnya kepada tvberita pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ia menerangkan, 63 kasus tersebut terdiri dari beragam aduan seperti sakit, tak betah, ingin dipulangkan, kabur tak bisa pulang hingga perihal gaji yang belum dibayarkan.
Kebanyakan, kata Ijum, aduan kasus ini berasal dari PMI yang berangkat secara ilegal atau unprosedural.
“Ketahuannya kalau ada pengaduan masyarakat atau keluarganya,” terang Ijum.
Baca juga: Masuk Musim Tanam, Petani di Karawang Harap Stok Pupuk Tak Lagi Sulit
“Meskipun keberangkatan ke Timur Tengah sesuai dengan Kepmen 260/215 tentang penghentian pelarangan ke timur tengah tidak diperbolehkan, namun masih ada saja oknum yang memberangkatkan PMI secara ilegal untuk jadi asisten rumah tangga,” tambahnya.
Dari jumlah 63 aduan kasus ini, lanjut dia, ada sebanyak 24 kasus yang telah berhasil diselesaikan. Namun, ada sisa 39 kasus lagi yang masih sedang diproses dan ditangani.
“Kasus yang belum selesai ditangani sudah dikoordinasikan melalui surat pengaduan ke Kemlu RI Kemenaker dan BNP2TKI,” tandasnya. (*)