Beranda Headline Nih, Daftar PNS Karawang yang Memilih Mundur demi Jadi Caleg

Nih, Daftar PNS Karawang yang Memilih Mundur demi Jadi Caleg

Pns karawang mundur jadi caleg
Ilustrasi PNS Karawang mundur demi jadi caleg Pemilu 2024. (Istimewa)

KARAWANG – Beberapa PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang memilih mundur atau pensiun dini demi maju jadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat, sedikitnya ada tiga PNS dengan golongan dan pangkat tinggi yang mundur agar bisa nyaleg.

Mereka diantaranya Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang, lalu Dedi Achdiat Kepala Dinas PUPR Karawang dan Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang.

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Nendi Rohendi membenarkan ihwal ketiga nama tersebut menyatakan mundur sebagai PNS.

Baca juga: Resmi Terima SK, 491 PPPK Nakes di Karawang Diminta Ubah Citra Negatif ASN Lamban

Bahkan pengajuan pengunduran diri tersebut sudah masuk beberapa bulan lalu dan masing-masing sudah menerima terhitung mulai tanggal (TMT) SK pemberhentian.

“Soal TMT akhir tugas, ketiganya memilih TMT 1 Juli, sehingga masa akhir kerja Pak Nandang, Pak Asep Junaedi dan Pak Dedi Achdiat adalah akhir Juni 2023 ini, dan 1 Juli mereka bukan lagi PNS atau ASN Karawang, melainkan pensiunan,” paparnya pada Kamis (11/5/2023).

Setiap PNS/ASN, kata dia, memiliki hak mengajukan pengunduran diri pensiun dini asalkan sesuai syarat dan ketentuan.

“Syaratnya ialah harus melampirkan alasan, lalu usia harus di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun dan diajukan paling maksimal 6 bulan sebelum TMT SK di keluarkan,” ulasnya.