
“Sepeda motor curian hendak dijual di Cikarang. Pengakuan mereka nekat mencuri untuk tambahan pendapatan,” ujarnya.
Aqsha menuturkan, masalah ekonomi menjadi motif kedua pelaku memilih jalan pintas menyambung hidup dengan mencuri.
“Motif karena ekonomi, mereka kuli bangunan serabutan sudah beberapa lama ini tidak ada panggilan pekerjaan lagi,” kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun. (*)








