Beranda Headline Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, MK Akan Putuskan Besok

Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, MK Akan Putuskan Besok

Mk putuskan batas usia capres
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal putuskan batas usia capres dan cawapres pada Senin besok. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Melansir laman resmi mkri.id, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang nantinya akan membacakan putusan tujuh perkara terkait batas usia capres dan cawapres.

Dalam perkara ini, pemohon meminta majelis hakim menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Baca juga: ASN Karawang Dilarang Like, Share, Comment Medsos Capres, Masyarakat Bisa Ikut Awasi

Adapun ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang baka diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Perkara ketiga dan keempat dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa; perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.