
KARAWANG – Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) mendukung kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh terkait mutasi dan rotasi pejabat ASN Pemkab Karawang pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin.
Pasalnya, 75 ASN yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2 orang, Pejabat Administrator 32 orang, Pejabat Pengawas 25 orang dan Kepala UPTD Puskesmas 16 orang itu dirotasi dan mutasi melalui Sistem Merit.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sistem Merit merupakan penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Artinya penerapan sistem merit dilakukan berbasis kinerja, di mana rekrutmen dan promosi pegawai dilakukan berdasarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, bukan karena koneksi politik atau kekuasaan.
Baca juga: Bupati Aep Rotasi dan Mutasi 75 Pejabat, Wawan Jadi Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Geser ke Sini..
“Kita bisa melihat dalam rotasi mutasi kali ini, Bupati betul-betul serius menempatkan jabatan ASN yang profesional dan berintegras sesuai kompetensinya melalui penerapan sistem merit,” ujar Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin dalam keterangannya, Minggu, 31 Desember 2023.
Menurutnya, aspek penilaian dalam sistem merit membuka kesempatan kepada setiap ASN mengembangkan karir berdasarkan kemampuannya masing-masing.
Sehingga para ASN bisa berkompetisi secara sehat dan positif dalam meniti karier, tidak perlu menggunakan “orang dalam”, cukup tunjukkan kinerja yang baik, dan hal ini juga dapat membantu Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan penempatan. “Nah ini kan tentu terobosan yang sangat baik dalam penataan birokrasi ASN di Karawang,” jelasnya.








