PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Adanya permasalahan ditolaknya pendaftaran Paslon dari Partai Hanura dan Gerindra Rustandi dan Dikdik Sukardi dalam tahapan pendaftaran Paslon yang akan maju di Pilkada Purwakarta melalui Parpol untuk Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta di KPUD Purwakarta, telah mengadukan permasalahannya ke Panwaslu Purwakarta.
Ditolaknya Paslon yang diusung dua Parpol Hanura dan Gerindra tersebut karena adanya dua SK Pencalonan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Hanura yang diberikan kepada Paslon Anne-Aming pada tanggal 7 Januari 2018 dan Paslon Rustandi-Dikdik Sukardi tanggal 9 Januari 2018 dan KPUD Purwakarta menolak berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 56 tentang pencalonan pada Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, yakni partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya, kepada Bapaslon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan atau syarat calon.
“Kami bersama Parpol pengusung telah membawa masalah ini ke Panwaslu Purwakarta dan kami yakin Panwaslu Purwakarta akan mengkaji dengan adil dan bijak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Rustandi yang akan maju di Pilkada Purwakarta dari Parpol Hanura dan Gerindra saat dihubungi, Senin (15/1).
“Penolakan pendaftaran kami di KPU kami anggap merupakan cacat hukum dan tidak beralasan, karena dengan bukti dan fakta yang ada kami telah memenuhi persyaratan pencalonan, dengan penjelasan dari DPP Partai Hanura,”ujarnya.
“Kami yakin menang dan bisa mencalonkan untuk Pilkada Purwakarta, dan kami berharap jangan sampai ada pihak yang menodai demokrasi dan hati rakyat, karena seluruh bukti dan faktanya telah kami sampaikan ke Panwaslu Purwakarta,” tegasnya.
“Team bantuan hukum dari Parpol sudah bekerja, kalau untuk Internal Partai Hanura biarkan saja bekerja dengan kapasitasnya untuk penyelesaian masalah ini sehingga seluruh permasalahan bisa terang. Kalaupun kami kalah di tahapan ini maka kami akan tetap berupaya ke tahap selanjutnya,” tegasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos saat dihubungi mengatakan sudah menerima pengaduan dan pelaporan dari Paslon Rustandi-Dikdik Sukardi.
“Sudah kita terima dan akan kami tindak lanjuti permasalahan ini,” ujar Binos.
“Kami berharap semua pihak bisa menjaga agar seluruhnya berjalan dengan baik dan kondusif, dan biarkan kami bekerja dulu,”tegasnya.(trg/ris)