Beranda Bekasi Pelaku Penusukan Driver Online di Bekasi Ditangkap, Perkaranya Sepele

Pelaku Penusukan Driver Online di Bekasi Ditangkap, Perkaranya Sepele

penusukan driver online di bekasi
Foto ilustrasi penangkapan. (Istimewa)

BEKASI – AS (27), seorang penjual tape kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, AS adalah pelaku penusukan seorang driver online berinisial SP (53) yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di dalam mobil di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban yang dianggapnya merendahkannya. “Pelaku merasa tersinggung setelah berbincang-bincang dengan korban. Dia merasa direndahkan dan lain sebagainya,” kata Twedi kepada awak media, Kamis (20/7).

Twedi menjelaskan kejadian berawal saat pelaku memesan taksi online di daerah Kranji, Kota Bekasi untuk menuju Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kecewa Anaknya Tak Lolos PPDB Zonasi, Warga Kota Bekasi Curiga Titik Koordinat Dirubah

Korban selaku sopir taksi online lalu mengambul pesanan dari pelaku tersebut. Dalam perjalanan, mereka mengobrol. “Pelaku merasa tersinggung kemudian setelah berbincang-bincang dengan korban. Dia merasa tersinggung (dengan perkataan korban),” ujar Twedi.

Pelaku lalu melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau yang memang dibawanya tiap hari. Korban pun tewas penuh luka tusuk.

Baca juga: DPMD Bekasi Siapkan 154 Pjs Kepala Desa di 2024

“Berdasarkan hasil autopsi, (luka tusuk) ada di ketiak kanan, kemudian di perut berbatasan dengan dada. Hasil autopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung,” ujar Twedi.

Pelaku ditangkap di rumahnya, daerah Cilangkara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (19/7) dini hari. “Pelaku dan korban baru mengobrol di mobil itu. Ini kejadian antara sopir dan penumpang,” kata Twedi kepada awak media, Kamis (20/7).

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHPidana dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun. (*)