Beranda Headline Pembangunan RSUD Rengasdengklok Comot Dana Pokir DPRD, Dewan Setuju?

Pembangunan RSUD Rengasdengklok Comot Dana Pokir DPRD, Dewan Setuju?

Pembangunan rsud rengasdengklok
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana saat meninjau pematangan lahan pembangunan RSUD Rengasdengklok. (Foto/Instagram @cellicanurrachadiana).

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menyiapkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok.

Pembangunan rumah sakit tipe C tersebut menguras anggaran sebesar Rp 255 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembako (DBHCT) serta dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri menyebut, progres pembangunan RSUD Rengasdengklok baru masuk pemagaran lahan dan diperkirakan selesai pada tahun 2024.

Baca juga: DPRD Jabar Dorong Pembangunan Gedung IGD RSUD Karawang Tuntas di 2024

“Tahun 2022 baru mulai pengurukan dengan biaya Rp20 miliar. Tahun 2023 mulai pembangunan fisik dengan anggaran Rp150 miliar. Kemudian tahun 2024 tahap penyelesaian dengan anggaran Rp100 miliar,” kata Acep Jamhuri, Kamis (12/1/23).

Acep juga mengklaim para anggota DPRD Karawang sudah setuju jika sebagian dana pokir 2023 digunakan untuk membangun RSUD Rengasdengklok.

“Dewan sudah menyepakati kalau pokirnya digunakan untuk pembangunan RSUD. Kami sudah membahas soal ini dengan DPRD jadi sudah tidak masalah,” katanya.

Hanya saja Acep tidak menyebutkan jumlah pasti dana pokir DPRD untuk pembangunan RSUD.

Baca juga: Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Galon di Karawang Masuk Bui

“Kalau jumlah pastinya tidak tahu tapi sekitar 40 persen dari pokir setiap anggota dewan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani mengatakan pembangunan RSUD Rengasdengklok dibiayai dari dana DBHCT. Dia tidak mengetahui jika kemudian pokir anggota DPRD ikut diserap dalam pembangunannya.

Apalagi diketahui jika kemudian pokir DPRD tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian muncul pertanyaan apakah anggaran pokir selama ini mengambil dari DBHCT.

“Dana DBHCT itu peruntukkannya untuk kesehatan, kesejahteraan rakyat dan petani tembakau. Sedangkan pokir itu bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) makanya saya masih bingung soal itu,” kata Indriyani. (*)