Beranda Purwakarta Sidang Gugatan Cerai, Anne Ratna Mustika Makin Jengkel ke Dedi Mulyadi, Kenapa?

Sidang Gugatan Cerai, Anne Ratna Mustika Makin Jengkel ke Dedi Mulyadi, Kenapa?

Gugatan Cerai Anne Dedi
Bupati purwakarta, Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar.

Namun pada sidang gugatan cerai kali ini menyisakan kekesalan Anne Ratna Mustika terhadap proses persidangan.

Betapa tidak, Dedi Mulyadi selaku tergugat dan dua kuasa hukumnya, Odjat Sudrajat dan Agus Supriatna lagi-lagi mangkir dalam sidang gugatan cerai.

Hal itu membuat Anne Ratna Mustika, yang hadir ke persidangan bersama kuasa hukumnya, Ika Rahmawati, meminta menyatakan keberatan ke majelis hakim.

Baca juga: Neng Anne Bantah Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab Purwakarta

“Hari ini seharusnya sesuai agenda yang ditetapkan pada sidang sebelumnya, yaitu penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat. Namun, tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir sehingga kami menyampaikan keberatan ke ketiga majelis hakim yang bertugas,” ucap perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne itu kepada wartawan di PA Purwakarta, Rabu (11/1/2023).

Neng Anne mengatakan, sidang yang berlangsung pada Rabu (11/1) hari ini merupakan kesepakatan yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya.

“Sangat disayangkan, lagi-lagi untuk kesekian kalinya, mereka (tergugat) tidak berkomitmen untuk hadir sesuai kesepakatan yang diagendakan pada sidang sebelumnya,” ujar Neng Anne.

Menurut Anne, pihak tergugat atau suaminya Dedi Mulyadi tidak profesional karena tidak menunjukkan bukti alasan tidak hadir ke persidangan gugatan cerai.

“Jadi Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum tergugat tidak hadir dengan alasan istrinya sakit. Lalu kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, tidak hadir karena alasan kelelahan,” ujarnya mengutip dari Tribunjabar.id.

“Tapi mereka hanya mengirimkan surat tidak bisa hadir tanpa menunjukkan surat keterangan sakit,” ucapnya.

Baca juga: Momen Hari Ibu, Anne Ratna Mustika Ajak Perempuan Harus Berdaya dan Maju

Sampaikan keberatan ke Majelis Hakim

Menanggapi hal tersebut, Neng Anne melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada ketiga hakim yang bertugas.

“Kami menyampaikan keberatan kepada Yang Mulia Hakim serta meminta untuk dicatat ke berita acara,” katanya.

Ia menegaskan akan mengambil langkah untuk menyampaikan ke tingkat institusi lebih tinggi bila hal tersebut kembali terjadi pada persidangan selanjutnya.

“Kami berharap Yang Mulia Hakim bisa tegas menjalani perkara gugatan cerai ini.”

“Perkara ini sebenarnya hal yang sederhana, tapi menjadi rumit karena tergugat sering tidak hadir,” ujar Neng Anne. (*)