
Ia merinci penindakan dilakukan terhadap 9 kontainer berukuran 40 feet di Tanjung Priok. Dari penindakan itu disita 2.401 balpres dengan nilai perkiraan Rp12 miliar.
Pemerintah hari ini juga secara simbolis memusnahkan sejumlah barang impor ilegal. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang tegahan yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp40 miliar. Bahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim nominal barang sitaan itu hampir mendekati Rp50 miliar.
Barang-barang impor ilegal yang dimusnahkan itu, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, sepeda, hingga mainan anak. (*)








