JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dapat hibah sajadah hasil impor ilegal senilai Rp 1,8 miliar dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sajadah tersebut merupakan barang impor ilegal yang disita dari operasi Kantor Bea dan Cukai Cikarang.
“Bea Cukai Cikarang melakukan juga penindakan berupa sitaan impor karpet atau sajadah sejumlah 51.530 buah dengan perkiraan Rp1,8 miliar,” katanya dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, mengutip CNNIndonesia, Jumat, 27 Oktober 2023.
“Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya, yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Karena ini kan masih bisa digunakan sajadah ini, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan,” tambah Ani.
Selain menyita sajadah, Ani mengatakan Kantor Pelayanan Umum Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok juga menyita sejumlah pakaian impor bekas ilegal.