Beranda Karawang Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah di Bawah 3 Hektare

Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah di Bawah 3 Hektare

Pemkab karawang pajak sawah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperluas kebijakan penggratisan PBB-P2 objek sawah bagi para petani. 

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperluas kebijakan penggratisan PBB-P2 objek sawah bagi para petani.

Sebelumnya, telah berlaku penggratisan untuk luas tidak lebih dari 1 hektare. Saat ini kebijakannya diperbaharui menjadi tidak lebih dari 3 hektare untuk setiap pemilik.

Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Baca juga: Masih Diperiksa Kejaksaan, Diskannak Kembali Gelontorkan Program Perikanan

Bupati Karawang melalui Pj. Sekda, Eka Sanatha menyampaikan, kebijakan penggratisan PBB-P2 ini disampaikan melalui rangkaian sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

“Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, maka adanya kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah yang sebelumnya hanya 1 hektare sekarang diperluas sampai dengan 3 Hektare per pemilik ini sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya di Hotel Mercure Karawang pada Kamis, 18 Juli 2024.