
Pj. Sekda mengatakan, penggratisan PBB-P2 Objek Pajak Sawah dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 3 (tiga) hektare untuk setiap pemilik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000 akan sampai kepada petani melalui sosialisasi tersebut.
Baca juga: SDN Pinayungan II Telukjambe Timur Karawang Bantah Wajibkan Wali Murid Beli LKS
“Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga NJOP mereka hampir mendekati dengan harga jual tanah maupun rumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama,” tambah Eka.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah, bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan. (*)








