
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Pengaduan dan Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Husni Hamid pada Kamis, (11/12).
Turut hadir para Kepala, Sekretaris Organisasi Daerah (OPD), Sekretaris Kecamatan, dan para petugas admin pengaduan dan media sosial, instansi vertikal, serta BUMN/BUMD.
Monev ini juga dibuka langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Dalam sambutannya, Aep menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo Karawang, OPD, instansi vertikal, hingga BUMN/BUMD yang telah berkontribusi dalam pengelolaan pengaduan dan mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Saatnya Menata Cikampek Awal 2026: Terminal Diaktifkan, Bangli Dibongkar
“Kami ucapkan terimakasih kepada Diskominfo, dan hari ini kami bermitra dengan Polres serta seluruh instansi vertikal. Hari ini saya ingin sampaikan bahwa bapak ibu admin tangkar adalah pelopor,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, di era digital ini keterbukaan informasi publik memiliki peranan yang sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Bupati Karawang Apresiasi Donasi ASN untuk Korban Bencana Aceh: Berbagi Rezeki Menambah Keberkahan
Kepala Diskominfo Karawang, Poltak S.M.L Toruan menjelaskan, tujuan monev kali ini adalah untuk melahirkan komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan, perbaikan kualitas layanan publik, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, pihaknya melahirkan inovasi melalui Tangkar Super Apps yang bekerjasama dengan Jakarta Smart City.
“Tangkar tidak hanya sebatas aplikasi pengaduan, kini telah dikembangkan menjadi aplikasi digital terintegrasi yang akan meningkatkan aksesibilitas layanan publik Karawang, seperti layanan kependudukan, layanan pajak, layanan informasi publik dan layanan lainnya,” tutup Poltak. (*)













