
KARAWANG – Pemprov Jawa Barat (Jabar) menyegel sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan milik PT Mas Putih Belitung (MPB) di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Selasa (19/5).
Penutupan ini diambil usai perusahaan dinilai abai terhadap sanksi administratif dan janji perbaikan fasilitas publik sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Hari ini kami kroscek ternyata masih banyak item yang belum lengkap, karena itu kami tutup, dan kita pasang Satpol PP line di pintu gerbang PT MPB. Jadi tidak boleh ada aktivitas sampai semua dilengkapi,” ungkap Sekda Jabar, Herman Suryatman dalam video yang diterima Tvberita.
Baca juga: Gandeng Dinkes Karawang, MBK Ventura Gelar CKG & Edukasi Warga Seputar Keuangan
Disegelnya aktivitas pertambangan ini berawal dari penemuan kerusakan jalan dan fasilitas umum di sekitar area operasional. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sebelumnya telah melayangkan surat sanksi administratif tertanggal 22 Mei 2026 kepada Direktur PT Mas Putih Belitung.
Dalam surat tersebut, pemerintah memberi syarat pencabutan sanksi apabila perusahaan memenuhi lima klausul utama, di antaranya: Penataan Warung & Perbaikan Jalan, memperbaiki akses jalan mulai dari mulut tambang hingga pabrik semen PT Jui Shin Indonesia. Selanjutnya memperbaiki akses jalan dari pabrik semen menuju Gerbang Tol Karawang Barat.
“Revitalisasi Trotoar, memperbaiki sarana pejalan kaki di sepanjang jalur terdampak. Terus Membangun taman dan fasilitas umum di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan area PT Jui Shin Indonesia untuk pemulihan citra lingkungan,” terangnya.
Namun, berdasarkan evaluasi dan pemantauan ulang di lapangan pada Agustus 2026, pemerintah menemukan belum adanya tindak lanjut maupun realisasi nyata dari pihak perusahaan terkait klausul yang dipersyaratkan.








