
Menanggapi kelalaian tersebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah 3 Purwakarta menerbitkan surat larangan operasional secara resmi. Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara seluruh aktivitas pertambangan PT MPB sampai seluruh kewajiban dipenuhi.
Baca juga: Gandeng Dinkes Karawang, MBK Ventura Gelar CKG & Edukasi Warga Seputar Keuangan
Sementara itu, Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti hadirnya pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjawab aspirasi masyarakat Karawang Selatan.
Penindakan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan infrastruktur secara komprehensif agar masyarakat tidak lagi merasa diabaikan.
“Langkah ini adalah bukti nyata hadirnya Pemprov Jabar dan Pemkab Karawang dalam menjawab serta mengawal aspirasi masyarakat Karawang Selatan. Penindakan tegas ini diambil agar penataan infrastruktur dan perbaikan fasilitas publik diselesaikan secara komprehensif, sehingga masyarakat tidak lagi merasa diabaikan,” pungkasnya. (*)








