Beranda Karawang Penjualan Elpiji 3 Kg Diperketat, Pengecer di Karawang Ramai-ramai Bikin NIB

Penjualan Elpiji 3 Kg Diperketat, Pengecer di Karawang Ramai-ramai Bikin NIB

Pengecer elpiji karawang
Ilustrasi elpiji 3 kilogram. Foto: istimewa

KARAWANG – Kebijakan pemerintah mewajibkan pengecer elpiji 3 kilogram (Kg) menjadi sub pangkalan mulai berdampak di daerah.

Di Karawang misalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat banyak warga mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak awal Februari 2025.

Kepemilikan NIB jadi syarat yang harus dikantongi pengecer agar bisa mendapat pasokan gas elpiji 3 kg sekaligus mengajukan diri sebagai sub pangkalan.

Baca juga: Akibat Kebijakan Gas Elpiji, Pedagang Kecil Merugi dan Warga Kesulitan

“Cukup banyak ada 112 pengecer yang mengajukan (NIB) dari tanggal 1 Februari,” ungkap Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, Senin (10/2).

Dia menjelaskan, per tanggal 1 – 4 Februari pihaknya menerbitkan sebanyak 2.631 NIB dan 3.854 proyek dengan rincian; 105 risiko tinggi, 441 risiko menengah tinggi, 383 risiko menengah rendah dan 2.920 risiko rendah.

“Sementara untuk KBLI yang terkait dengan perdagangan LPG tercatat sebanyak 112 proyek yang terdaftar di OSS,” katanya.

Baca juga: Pemkab Karawang Terbitkan 71 Ribu NIB hingga Awal Desember 2024, Lampaui Target Jabar

Wawan menegaskan, pendaftaran NIB dilakukan secara gratis dan bisa digunakan tidak hanya untuk sub pangkalan, melainkan juga untuk keperluan usaha lain.

“NIB mah kepake terus dan gratis. Kalau memang ada ketidakcocokan dalam nomor KBLI-nya tinggal masuk deui ka sistem OSS, klik, ubah masukin KBLI sesuai kebutuhan,” tegasnya. (*)