
KARAWANG – Polres Karawang menetapkan tiga tersangka atas kasus rudapaksa anak yatim berinisial K (15) di Karawang, Jawa Barat. Aksi keji itu mengakibatkan K hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz, menjelaskan tiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial A, M (di bawah umur) dan L. Polisi baru menetapkan ketiganya usai kasusnya dilaporkan sejak 5 bulan lalu.
“Kami sudah tetapkan tersangka A, M dan L. Mereka saat ini sudah ditahan,” imbuh Nazal, Minggu (9/3).
Baca juga:Â Tragedi di Pesantren Bandung: Santri Tewas Dibacok Setelah Diduga Mencoba Memperkosa Santriwati
Dia menegaskan, alotnya penanganan kasus ini disebabkan selisih waktu antara tindak pidana yang terjadi pada Agustus 2024 dan baru dilaporkan pada Oktober 2024.
Selain itu, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, maka pihaknya melakukan penyelidikan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
“Kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa, kami harus penuh kehati-hatian,” tambahnya.
Baca juga:Â Derita Anak Yatim Diperkosa 3 Pria di Karawang: Hamil 7 Bulan, Dikeluarkan Paksa dari Sekolah
Nazal menilai keliru jika ada anggapan negatif yang menyebut kasus ini mandek. Dia mengeklaim kepolisian berkoordinasi intens dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampingi korban.
“Jika ada narasi kasusnya mandek, itu kurang benar. Kami selalu berkoordinasi dengan baik,” jelasnya.













