.KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang meringkus seorang pria asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang berinisial MH (41) pada Rabu, 7 Juni 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, MH ditangkap karena menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korbannya adalah DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Meski korban masih di bawah umur, MH meyakinkan DW bisa bekerja di luar negeri.
Baca juga: Cara Polisi RW Bongkar Rumah Produksi Ganja Sintetis di Karawang
Caranya, korban dibuatkan identitas palsu saat membuat paspor dengan tanggal lahir lebih tua.
Tujuannya agar korban bisa memenuhi syarat untuk dipekerjakan di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.
“Korban terkategori belum cukup umur dan MH meyakinkan DW bisa berangkat dengan pengubahan identitas,” ungkapnya kepada tvberita.co.id pada Sabtu (10/6/2023).
Padahal, kata Arief, pelaku mengetahui bahwa Arab Saudi merupakan negara yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan.
“Pelaku tetap memproses korban bekerja di Arab Saudi demi keuntungan eksploitasi tersebut,” sambungnya.
Baca juga: 16 Pengedar Narkoba Diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang
Lanjut Arief, penyidik masih mengejar pelaku lain dalam kasus TPPO ini selain MH. Mereka kini tengah diburu polisi.
“Ada beberapa DPO yang saat ini kita kejar,” katanya.
Adapun barangbukti yang disita, yakni kartu keluarga, identitas foto, visa, handphone, kartu ATM BCA hingga 1 unit R4.
Dari perbuatanya, kini MH dijerat 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)








