Beranda Headline 16 Pengedar Narkoba Diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang

16 Pengedar Narkoba Diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang

Pengedar narkoba diringkus timsus sanggabuana
Sebanyak 16 pengedar narkoba berhasil diringkus timsus Sanggabuana Polres Karawang.

KARAWANG – Timsus Sanggabuana Polres Karawang berhasil meringkus 16 orang pengedar narkoba di wilayah Karawang. Penangkapanpara tersangka dilakukan selama bulan Maret 2023 ini.

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengaman barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 32,12 gram, obat-obat sebanyak 21,440 butir dan tembakau gorilla seberat 58,00 gram.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ke-16 orang tersangka tersebut terjerat sebanyak 13 kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.

Baca juga: Vonis untuk Eks Kasat Narkoba Polres Karawang Dinilai Terlalu Ringan, JPU Didesak Ajukan Banding

Diantaranya, empat kasus pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di Banyusari, Telukjambe timur, Lemahabang dan Cibuaya, Karawang.

Selanjutnya, delapan kasus pengedar obat keras tertentu berhasil diamankan di Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari, Karawang.

Kemudian, satu kasus pengedar tembakau sintetis jenis Gorilla juga berhasil ditangkap di daerah Lemahabang Karawang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku rata-rata memiliki permasalahan ekonomi sehingga nekat untuk menjadi pengedar barang haram.

“Mereka para pelaku beranggapan dengan menjadi pengedar bisa terlepas dari permasalahan ekonomi,” jelas Wirdhanto saat pres rilis di Mapolres Karawang, Jumat (24/3).

Ia menjelaskan, para pengedar obat terlarang membelinya di wilayah bekasi kemudian mereka menjualnya kembali di toko kosmetik dan klontong juga konter handphone.

“Paling unik, dilakukan pengedar tembakau Gorilla, membeli dan menjual melalui media sosial,” kata Kapolres.