
Pertama, Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 tentang Narkotika berkaitan dengan penyediaan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman jenis sabu). Tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Kemudian untuk narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 terkait menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman sabu) dengan beban melebihi 5 gram. Ancamannya adalah 5 sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Heboh Acara Hajatan Rusuh Sampai Perang Kursi di Karawang, Polisi Bilang Begini
Tersangka narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika terkait memelihara, menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan 1 (bentuk tanaman). Ancamannya minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Terakhir, tersangka penyalahgunaan OKT disangkakan Pasal 435 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Pada prinsipnya kami menyatakan perang melawan narkotika dan OKT yang beredar di wilayah Karawang,” pungkasnya. (*)








