Beranda Headline Polres Karawang Ringkus 25 Pengedar Narkoba, 4 di Antaranya Residivis

Polres Karawang Ringkus 25 Pengedar Narkoba, 4 di Antaranya Residivis

Polres karawang ringkus pengedar narkoba
Polres Karawang ringkus 25 jaringan pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan. Foto: Laila/tvberita

KARAWANG – Polres Karawang ringkus 25 tersangka jaringan pengedar narkoba dan obat keras terlarang (OKT). Mereka diamankan Tim Sanggabuana dan Satnarkoba Polres Karawang dalam kurun waktu 2 bulan pada periode Januari – Desember.

“Dalam kurun waktu 2 bulan, berhasil melakukan pemrosesan dan penegakan hukum sebanyak 19 laporan polisi dengan total 25 tersangka,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Jumat, 2 Februari 2024.

Wirdhanto menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan 135,2 gram narkotika jenis sabu, 574,36 gram jenis ganja, 375,03 gram tembakau sintetis, 15 butir ekstasi dan 12.829 obat keras terlarang jenis hexyimer dan tramadol.

Baca juga: Polisi Deklarasi Anti Knalpot Brong di Karawang, Gandeng Belasan Klub Motor dan LSM

“Ada 19 TKP terdiri dari Kecamatan Karawang Kota, Klari, Purwasari, Banyusari dan paling banyak Kecamatan Karawang Kota,” terangnya.

Dari jumlah 25 tersangka, kata dia, sebanyak 4 orang merupakan residivis pengedar dan pernah diciduk Polres Karawang.

Di samping itu, dari total barang bukti yang telah disita oleh pihaknya, jika tidak disalahgunakan dapat menyelamatkan 20.000 korban jiwa (yang sedang sakit).

“Ini jadi sebuah peringatan tentunya untuk kedepan khususnya residivis-residivis. Peredaran narkotika atau OKT tentunya akan kami lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.

Baca juga: Serius Perangi Narkoba, Bupati Aep Sebut Pesisir Laut Karawang Kini Ikut Dijaga Ketat TNI AL

Pasal yang disangkakan kepada 25 tersangka tersebut ada 2 kategori, yakni bersifat kolektif dan parsial.