
Baca juga: Honor Selisih Rp 100 Ribu, Apa Saja Perbedaan Tugas Anggota dan Ketua KPPS di Karawang?
“Ada 2 tersangka, MD bertugas sebagai kepala shift dan RP kepala regu. Kemungkinan masih ada tersangka lain dalam perkara ini,” paparnya.
Keduanya ditetapkan tersangka karena kelalaian dalam operasional. Kata Jalil, seharusnya valve gas segera ditutup saat bocor, namun kedua tersangka tidak melakukannya.
Baca juga: Cegah Pemotongan, Gaji Petugas KPPS di Karawang Bakal Dicairkan via Transfer
“Temuannya saat itu ada valve yang seharusnya sudah tidak digunakan. Ketika digunakan, seharusnya menutup valve terlebih dahulu. Nah pada saat operasi jam kerja, itu tidak dilaksanakan. Sehingga gas ke udara,” jelasnya.
“Ketua shift memaksakan operasional valve, sehingga disitu terjadi kebocoran,” tambahnya.
Atas kelalaian tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 99 ayat (2) Undang-undang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (*)








