
KARAWANG – Proyek renovasi Stadion Singaperbangsa kembali molor dari batas waktu yang sudah ditetapkan. Hingga kini, progres pekerjaan baru mencapai 98,7 persen.
Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, menjelaskan royek senilai Rp 13,5 miliar yang dikerjakan oleh CV. Putera Belko itu semestinya selesai sesuai dengan addendum atau perpanjangan waktu yang ditetapkan pada 30 Januari 2025.
Namun karena kembali molor, pihaknya telah menetapkan pemberian kesempatan selama dua minggu kepada pihak penyedia jasa untuk menyelesaikan proyek ini. Pemberian kesempatan tersebut akan disertai dengan sanksi denda sebesar 1 permil per hari.
Baca juga: Bus Dinas Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Penumpang Terluka
“Batas waktu addendum yang telah ditetapkan itu pada 30 Januari 2025. Tetapi pihak penyedia jasa ternyata masih belum bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut. Maka ada pemberian kesempatan sekitar maksimal dua minggu, tapi dengan denda 1 permil per hari sebagai sanksi,” ujarnya, Selasa (4/2).
Ia menerangkan, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu.
“Mudah-mudahan mereka bisa menyelesaikan sebelum dua minggu, dan dendanya tentu akan dibayar sesuai dengan waktu mereka menyelesaikan pekerjaan. Kalau mereka bisa selesai dalam seminggu, maka denda yang harus dibayarkannya selama seminggu itu saja,” katanya.
Baca juga: Bersaing Sengit, Ribuan Honorer Karawang Bakal Berebut 96 Formasi PPPK Tahap 2
Rusman menuturkan, pekerjaan yang belum selesai adalah pembangunan jogging track yang mengelilingi lapangan seluas sekitar 400 meter persegi.
Ia menjelaskan bahwa penyedia jasa sempat mengungkapkan kendala yang mereka alami di lapangan, terutama terkait cuaca hujan yang menghambat pembangunan jogging track tersebut.