
KARAWANG – Puluhan Tenaga Administrasi Sekolah (Tendik) terdiri dari operator, petugas TU dan perpustakaan sekolah di Karawang, Jawa Barat memprotes honor yang bakal diterima mereka saat kini berstatus PPPK Paruh Waktu.
Alasannya, dalam draft kontrak yang disodorkan, honor PPPK Paruh Waktu bagi tendik tercantum hanya sekitar Rp 650 ribu per bulan. Menurun drastis dibandingkan saat mereka masih menjadi honorer.
Hal ini terungkap dalam audiensi tendik dengan Disdikbud Karawang di Gor Disdikbud, Jumat (6/2). Adapun kesimpulan dalam audiensi tersebut deadlock dan tidak menghasilkan kesepakatan.
Salah satu tendik SDN Adiarsa Timur I, Asep Abdul Aziz menyampaikan, kebijakan tersebut dinilai menurunkan penghasilan para tendik secara signifikan dan tidak sejalan dengan aturan Pemerintah Pusat.
“Hasil audiensi hari ini sangat mengecewakan. Pihak Disdik menyatakan tidak bisa mengubah nominal gaji karena anggaran sudah terkunci dan hanya menjanjikan akan diupayakan pada APBD Perubahan tanpa ada jaminan tertulis,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penghasilannya bersumber dari beberapa skema pendanaan di satuan pendidikan. Namun dalam skema baru tersebut, terjadi penurunan pendapatan yang sangat signifikan.
Baca juga: Bupati Karawang Instruksikan Gerakan Bersih-bersih tiap Pagi untuk OPD, Kecamatan hingga Sekolah
“Kalau dihitung, ada pemangkasan penghasilan sekitar 73 persen. Dampaknya sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Para Tendik merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum 19, yang menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu diberikan upah yang tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat menjadi tenaga honorer.
Menurut Asep, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap regulasi pusat.
Baca juga: Pemkab Karawang Resmikan MPP Cikampek, Akses Layanan Pajak hingga Pertanahan Jadi Lebih Dekat
Selain soal honor, Tendik juga mempertanyakan transparansi alokasi anggaran. Dengan total anggaran Dinas Pendidikan Karawang sebesar Rp1,6 triliun dan anggaran PPPK Paruh Waktu mencapai Rp103 miliar, mereka menilai pembagian honor saat ini tidak mencerminkan asas keadilan dan kelayakan.
Tendik juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam draf Surat Perjanjian Kerja (SPK), mulai dari kesalahan input data ijazah, masa kerja, hingga unit kerja. Bahkan, terdapat perbedaan nominal gaji pada jabatan yang sama.








