KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang merespons keluhan puluhan Tenaga Kependidikan (Tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terkait besaran gaji yang dinilai menurun dibanding saat masih berstatus honorer.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah mengatakan pihaknya telah menerima audiensi para Tendik dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Pada prinsipnya kami menerima dan mendengarkan aspirasi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. Kami memahami adanya keresahan, khususnya terkait penurunan penghasilan yang dirasakan,” ujar Wawan pada Jumat, (6/2).
Baca juga: Dua Buaya Peliharaan Dievakuasi Damkar Karawang, Ukuran Capai Tiga Meter
Wawan menegaskan, Disdikbud Karawang berada pada posisi menjalankan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Disdikbud menjalankan aturan yang ada. Aspirasi ini tentu akan kami sampaikan secara berjenjang kepada pemerintah daerah dan juga ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi ke depan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran tenaga kependidikan dalam menunjang proses pendidikan di sekolah.
Baca juga: Tiga Pucuk Senpi Rakitan Milik Pemburu Ditemukan di Hutan Sanggabuana Karawang
“Peran Tendik sangat vital, mulai dari administrasi hingga mendukung kelancaran operasional sekolah. Karena itu, kami jelaskan secara rinci aturan yang berlaku serta kemampuan anggaran daerah agar dapat dipahami bersama,” tegasnya.
Wawan berharap para Tendik PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas secara profesional sembari menunggu tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut.
“Kami berharap pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal. Disdikbud akan mengawal persoalan ini sesuai kewenangan yang kami miliki,” pungkasnya.
Baca juga: Bupati Karawang Lantik 13 Pejabat ASN, Minta Bekerja Secara Sungguh-sungguh
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) Disdikbud Karawang, Joean Himawan, menyatakan bahwa pihaknya selama ini hanya menjalankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Menurut Joean, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, terutama dalam pola kerja, jam kerja, serta komponen penghasilan.









