KARAWANG – Tim taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil meringkus DM (50), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Karawang.
DM diketahui merupakan seorang residivis curat. Ia berhasil dibekuk pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Batujaya, Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi menjelaskan, pelaku DM bukan hanya beraksi di Karawang, melainkan di Bogor dan Bekasi.
“Dalam aksinya ada 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Bogor,” ungkapnya, Jumat (19/5/2023).
Berbekal keterangan saksi-saksi yang diinterograsi, penyidik akhirnya berhasil meringkus DM. Namun karena berusaha melawan, polisi terpaksa melumpuhkan DM.
“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Cilamaya Karawang Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Tomi memaparkan, DM kerap beraksi di rentang waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan menyasar target secara acak.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah STNK, 1 unit motor merk scoopy, 3 buah kunci kontak kendaraan dan 8 mata buah kunci leter T.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)









